Menurut UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari bentuknya di Indonesia dikenal dua macam lembaga arbitrase, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad. boc. Arbitrase institusional adalah arbitrase yang sifatnya permanen dan melembaga, yaitu suatu organisasi tertentu yang menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai pedoman bagi para pihak, dan pengangkat para arbiter. Arbitrase Ad Hoc atau arbitrase volunter adalah badan arbitrase yang tidak permanen. Badan arbitrase ini bersifat sementara atau temporer, karena dibentuk khusus untuk menyelesaikanl memutuskan perselisihan tertentu sesuai kebutuhan saat itu. Setelah selesai tugasnya badan ini buat dengan sendirinya.
Sengketa lingkungan hidup menurut pasal 1 butir 19 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLS), adalah penyelesaian antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup.
Pencemaran menurut pasal 1 butir 12, adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya lain sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat befingsi sesuai dengan peruntukannya. Jadi elemen-elemen dari pencemaran adalah: (a) masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi danlatau komponen lain dalam lingkungan, (b) oleh kegiatan manusia, (c) kualitas lingkungan turun ke tingkat tertentu, (d) lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Penentuan kriteria tercemarnya atau telah rusaknya lingkungan adalah menggunakan kriteria ilmiah dan Baku Mutu Lingkungan (BML). Menurut Otto Soemamoto dilihat dari segi ilmiah lingkungan tercemar adalah: (a) kalau suatu zat, organisme atau unsur-unsur yang lain (gas, cahaya, energi) telah tercampur (terintroduksi) ke dalam sumber daya/lingkungan tertentu, (b) karenanya menghalangi mengganggu fungsi dan atau peruntukan dari pada sumber daya / lingkungan tersebut.
Pencemaran air (sungai), udara dan perusakan hutan merupakan kasus lingkungan yang acapkali dominan dan menonjol. Pencemaran secara garis besar diklasifikasikan menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran kebudayaan. Sedangkan untuk bahan pencemarannya diklasifikasikan tnenjadi empat, yaitu pencemar fisik, pencemar biologis, pencemar kimiawi dan sosial budaya. Jika demikian, cara litigasi (melalui pengadilan) atau nonlitigasi (melalui luar pengadilan) perlu untuk menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang muncul di lapangan.
1.Hakim dan Arbiter
a. Hakim
1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum)
a). Hakim PN
b). Hakim PT
c). Hakim Agung
2). Hakim karir dan hakim ad-hoc
3). Kewenangannya bersifat memaksa
b. Arbite
1). Hakim swasta
2). Mereka yang memenuhi persyaratan dan diangkat / ditunjuk sebagai arbiter
3). Kewenangan muncul karena kehendak yang nyata dan tegas dari para pihak yang bersengketa.
4). Independen
5). Bukan advokat dari pihak yang menunjuk
2. Arbiter dan Mediator
a. Arbiter
1). Hakim swasta
2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku
a). Dibuat sendiri oleh para pihak yang bersengketa
b). Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase
3). Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara jika para pihak dengan tegas setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase.
b. Mediator
1). Bukan Hakim
2). Tidak memeriksa dan memutus perkara
3). Fasilitator bagi para pihak yang bersengketa untuk dapat memutus sendiri sengketa diantara mereka.
4). Para pihak yang bersengketa memutus sengketa sendiri, berdasarkan kesepakatan yang dicapai mereka.
3. Persyaratan Arbiter :
Calon Arbiter
a). Persyaratan Umum :
1). Warga Negara Indonesia
2). Cakap melakukan tindakan hukum
3). Berumur paling rendah 35 tahun dan
4). Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun
5). Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan pasti
6). Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5). Melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut
6). Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia dan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Indonesia
7). Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI
8). Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
9). Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian
4. Penunjukan Arbiter :
a. Arbitrase Ad-hoc
• Perjanjian Arbitrase
• Sederhana
• Detail
• Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi
b. Arbitrase Institusi (a.l. : BANI, ICC dan SIAC)
• Tata cara & Prosedur Institusi sendiri
• Tata cara & Prosedur Institusi lain
5. Arbiter Institusi :
a. Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Arbitrase tertentu.
b. Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase.
6. Arbiter AdhocArbiter, Adhoc dapat ditunjuk apabila :
a). Disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa
b). Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus yang belum dimiliki oleh suatu lembaga arbitrase
c). Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga arbitrase
7. Prinsip Dasar Arbitrasea.
Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara cepat, efisien, murah, mandiri dan adil.b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase:
1). Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian)
2). Terjamin kerahasiaan sengketa
3). Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif
4). Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman
8. Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase (baik Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc) mencakup:
a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia
b. Dalam yurisdiksi perdata
c. Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan
d. Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase
9. Arbitrase
a. Persyaratan :
Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara para pihak jika :
1). Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah munculnya sengketa); atau
2). Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai Pemohon
3). Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup
4). Putusan Arbitrase “menolak” tersebut, akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu tertent
10. Arbitrase International dan Nasional
a. Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing atau Indonesia), kewarganegaraan arbiter (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang berlaku (asing atau Indonesia).
b. Lebih kepada dimana proses arbitrase dilakukan, diperiksa dan diputuskan (di luar Indonesia atau di Indonesia)
11. Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh:
a. BANI : Yayasan
b. BAPMI
1). Lembaga penyelesaian sengketa komersial di bidang pasar modal di Indonesiaa. Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES (PT. BEJ dan PT BES kini bergabung menjadi PT BEI), PT KSEI dan PT KPEI berbentuk perkumpulan berbadan hukum (S. 1870 : 64)b. Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan, himpunan, asosiasi dibidang pasar modal membuat perjanjian dengan SROs.c. Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI setelah akta pendirian BAPMI disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
2). Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat mengikat.
3. a. Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Arbiter Tunggal / Majelis Arbitrase
b. Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan bertindak sebagai fasilitator untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa mereka. Mediator tidak mengambil keputusan.
c. Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI sebagai lembaga.